Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM55235478
KABUPATEN BANJARNEGARA, 14 Dec 2022
Mohon maaf bapak,sebelumnya. saya Yudianto salah satu wali murid SMP N 2 Wanadadi kab.Banjarnegara,saya ingin menyampaikan bahwa di SMP tersebut tempat anak kami menuntut ilmu,meminta setoran uang sebesar Rp.960.000/anak/tahun.yang pihak sekolah menyebutnya sebagai infak.apakah dari depdikbud juga mengeluarkan aturan demikian? Mohon lenjelasannya.terimakasih... salam.
Disposisi
Rabu, 14 Desember 2022 - 09:52 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Desember 2022 - 10:39 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Terimakasih atas laporan yang disampaikan, akan kami tindak lanjut
Progress
Rabu, 14 Desember 2022 - 11:04 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Aduan telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab Banjarnegara
Progress
Kamis, 15 Desember 2022 - 07:20 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Laporan telah diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab Banjarnegara
Progress
Senin, 19 Desember 2022 - 08:48 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Berdasarkan koordinasi dengan pihak sekolah yang dilaporkan, diperoleh informasi terkait iuran yang dilaporkan merupakan hasil musyawarah antara wali murid dengan pihak komite sekolah dan telah bersepakat atas iuran bersifat sukarela dan tidak mengikat. Berikut kami lampirkan berita acara hasil musyawarah tersebut.
Selesai
Senin, 19 Desember 2022 - 08:49 WIB
Kabupaten Banjarnegara
Aduan telah mendapat tindak lanjut, demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terimakasih