Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM55203198
Rincian Aduan
LGSM55203198
Selesai
Public
Sugeng rahayu,bapak ganjar... Bapak saya dari desa kangkung mranggen kabupaten demak mau lapor kenapa bapak sertifikat tanah masal di desa saya kangkung Sugeng rahayu,bapak ganjar... Bapak saya dari desa kangkung mranggen kabupaten demak mau lapor kenapa bapak sertifikat tanah masal di desa saya kangkung kecamatan mranggen kab.demak ko mahal mencapai 900 rbu biyayanya.sedangkan desa sebelah ko cuma 500 rbu bapak. Suwun
Disposisi
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:24 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Progress
Rabu, 26 Januari 2022 - 14:24 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih
Selesai
Kamis, 27 Januari 2022 - 13:40 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. pelapor ditempat,
Yth pelapor ditempat,
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dengan ini kami sampaikan bahwa untuk biaya Pra Sertipikat PTSL berdasar SKB 3 mentri yaitu Rp.150.000 biaya tersebut antara lain untuk pembelian 1 materai, 3 Patok.dan transport petugas desa. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak dimungkinkan untuk menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan . Wajar. Dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan musyawarah antara Panitia PTSL Desa dan Para Pemohon hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan bisa diperdeskan.
Keputusan atau ketentuan lain yang diambil berdasarkan musyawarah desa dengan calon peserta PTSL menjadi tanggung jawab murni Pemerintah desa lokasi dan calon peserta PTSL, dan di luar tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.
Demikian terimakasih