Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM55203198

Rincian Aduan

LGSM55203198

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
26 Jan 2022
0 ditandai
Sugeng rahayu,bapak ganjar... Bapak saya dari desa kangkung mranggen kabupaten demak mau lapor kenapa bapak sertifikat tanah masal di desa saya kangkung Sugeng rahayu,bapak ganjar... Bapak saya dari desa kangkung mranggen kabupaten demak mau lapor kenapa bapak sertifikat tanah masal di desa saya kangkung kecamatan mranggen kab.demak ko mahal mencapai 900 rbu biyayanya.sedangkan desa sebelah ko cuma 500 rbu bapak. Suwun

Disposisi

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:24 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Progress

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:24 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu
 
Aduan saudara kami terima, untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait. Terima kasih

Selesai

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:40 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr.  pelapor ditempat, 
 
Yth pelapor ditempat,
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara dengan ini kami sampaikan bahwa untuk biaya Pra Sertipikat PTSL berdasar SKB 3 mentri yaitu  Rp.150.000  biaya tersebut antara lain untuk  pembelian 1 materai, 3 Patok.dan transport petugas desa. Namun apabila hal tersebut dirasa kurang cukup Berdasarkan Peraturan Bupati Demak  dimungkinkan untuk menambah biaya tersebut asal sesuai kebutuhan . Wajar. Dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan musyawarah antara Panitia PTSL Desa dan Para Pemohon hasil musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan bisa diperdeskan.
Keputusan atau ketentuan lain yang diambil berdasarkan musyawarah desa dengan calon peserta PTSL menjadi tanggung jawab murni Pemerintah desa lokasi dan calon peserta PTSL, dan di luar tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.
Demikian terimakasih