Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM54921927
Rincian Aduan
LGSM54921927
Selesai
Public
Lapor saya memperpanjang stnk kendaraan K6691TB di samsat kudus tg 6-11-15..dan terlambat setahun..tapi dg adanya pemutihan ini saya tetap di denda sebesar 55000.. Kata petugas kalo mau bebas denda hrs sesuai tg stnk yaitu 24-11-15...pdhl tujuan pemutihan pajak agar masyarakat sadar membayar pjk kendaraannya..tapi ternyata tdk sesuai harapan...jika saya yg bulannya sesuai dg stnk saja kena denda apalagi yg bulannya tdk sesuai...pdhl pemutihan pajak hanya bln okt- des...dan jika saya masih kena denda bukankah pemutihan pajak tsb hanya bohong belaka...terima kasih atas tanggapannya...suprapto kudus
Disposisi
Minggu, 13 Desember 2015 - 05:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 23 Desember 2015 - 16:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Rabu, 23 Desember 2015 - 16:33 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan, perlu diketahui bahwa pembebasan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor diberikan untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun (12 bulan), jadi untuk keterlambatan dibawah 12 bulan masih dikenai sanksi administrasi/denda