Rincian Aduan : LGSM54656991

Selesai Public

KABUPATEN BOYOLALI, 08 Feb 2017

selamat siang pak gubernur kami dari warga Dk. dawung, Ds. Sempu, Kec. Andong, Kab. Boyolali, Prov, Jateng. sangat menolak dengan adanya tambang pasir tanpa adanya ijin resmi yg kelola oleh AREY DWIKY BRAHMANTIO Almat Dk. Jangkungan Rt 04/02, Ds. Glonggong, Kec. Nogosari, Kab. Boyolali. keberadaan tambang pasir tersebut sangat merugikan kami. antara lain jalan menjadi rusak dan jg peresapan air menjadi berkurang. Mohon pak gubernur menindak tegas tambang pasir tanpa ijin resmi tersebut. kurang dan lebihnya kami mohon maaf. tertanda warga sempu andong boyolali jateng.selamat siang pak gubernur kami dari warga Dk. dawung, Ds. Sempu, Kec. Andong, Kab. Boyolali, Prov, Jateng. sangat menolak dengan adanya tambang pasir tanpa adanya ijin resmi yg kelola oleh AREY DWIKY BRAHMANTIO Almat Dk. Jangkungan Rt 04/02, Ds. Glonggong, Kec. Nogosari, Kab. Boyolali. keberadaan tambang pasir tersebut sangat merugikan kami. antara lain jalan menjadi rusak dan jg peresapan air menjadi berkurang. Mohon pak gubernur menindak tegas tambang pasir tanpa ijin resmi tersebut. kurang dan lebihnya kami mohon maaf. tertanda warga sempu andong boyolali jateng.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 14 Februari 2017 - 11:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Verifikasi

Senin, 25 Februari 2019 - 10:39 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

akan kami koordinasikan dengan dinas esdm agar di cek lapangan dan ditindaklanjuti. terima kasih

Progress

Kamis, 09 Maret 2023 - 11:48 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

akan kami koordinasikan dengan dinas esdm agar di cek lapangan dan ditindaklanjuti. terima kasih

Selesai

Kamis, 09 Maret 2023 - 11:48 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

akan kami koordinasikan dengan dinas esdm agar di cek lapangan dan ditindaklanjuti. terima kasih