Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM54656991
Rincian Aduan
LGSM54656991
Selesai
Public
selamat siang pak gubernur kami dari warga Dk. dawung, Ds. Sempu, Kec. Andong, Kab. Boyolali, Prov, Jateng. sangat menolak dengan adanya tambang pasir tanpa adanya ijin resmi yg kelola oleh AREY DWIKY BRAHMANTIO Almat Dk. Jangkungan Rt 04/02, Ds. Glonggong, Kec. Nogosari, Kab. Boyolali. keberadaan tambang pasir tersebut sangat merugikan kami. antara lain jalan menjadi rusak dan jg peresapan air menjadi berkurang. Mohon pak gubernur menindak tegas tambang pasir tanpa ijin resmi tersebut. kurang dan lebihnya kami mohon maaf. tertanda warga sempu andong boyolali jateng.selamat siang pak gubernur kami dari warga Dk. dawung, Ds. Sempu, Kec. Andong, Kab. Boyolali, Prov, Jateng. sangat menolak dengan adanya tambang pasir tanpa adanya ijin resmi yg kelola oleh AREY DWIKY BRAHMANTIO Almat Dk. Jangkungan Rt 04/02, Ds. Glonggong, Kec. Nogosari, Kab. Boyolali. keberadaan tambang pasir tersebut sangat merugikan kami. antara lain jalan menjadi rusak dan jg peresapan air menjadi berkurang. Mohon pak gubernur menindak tegas tambang pasir tanpa ijin resmi tersebut. kurang dan lebihnya kami mohon maaf. tertanda warga sempu andong boyolali jateng.
Disposisi
Selasa, 14 Februari 2017 - 11:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Verifikasi
Senin, 25 Februari 2019 - 10:39 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
akan kami koordinasikan dengan dinas esdm agar di cek lapangan dan ditindaklanjuti. terima kasih
Progress
Kamis, 09 Maret 2023 - 11:48 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
akan kami koordinasikan dengan dinas esdm agar di cek lapangan dan ditindaklanjuti. terima kasih
Selesai
Kamis, 09 Maret 2023 - 11:48 WIBDINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
akan kami koordinasikan dengan dinas esdm agar di cek lapangan dan ditindaklanjuti. terima kasih