Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM54384436
Rincian Aduan
LGSM54384436
Verifikasi
Public
Assalammualaikum Pak Ganjar saya cm ingin berkeluh kesah Guru Wiyata Bakti yg mengajar di Sekolah Dasar Negeri kenapa tidak bisa ikut sertifikasi dengan alasan SKnya bukan SK Bupati. Tapi Guru yg mengajar di yayasan bisa dapat. Kita guru mengajar disekolah negeri kok malah dipersulit.
Disposisi
Kamis, 19 Oktober 2017 - 16:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN
Verifikasi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 07:39 WIBDINAS PENDIDIKAN
Wa'alaikum Salam. Menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.