Selasa, 06 Maret 2018 - 10:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kendal, bahwa:
a. Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal saat ini berpedoman pada Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal pada tahun 2017 dilaksanakan secara serentak menggunakan Computer Assisted Test (CAT) di 240 desa di 19 kecamatan.
c. Terhadap adanya dugaan yang dilakukan oleh calon perangkat desa dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Desa Kedungsuren sebaiknya disampaikan bukti-bukti secara lengkap kepada aparat penegak hukum untuk dapat diproses lebih lanjut.