Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM51793498

Rincian Aduan

LGSM51793498

Selesai Public
LAIN-LAIN
28 Nov 2017
0 ditandai
Assalamualaikum wr wb, selamat malam. Maaf mengganggu pak... Ijin bertanya, apakah syarat untuk menjadi perangkat desa(sekdes, kaur, ataupun bayan) ditentukan oleh pemda kabupaten atau provinsi?

Disposisi

Rabu, 29 November 2017 - 06:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Rabu, 29 November 2017 - 08:44 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Rabu, 29 November 2017 - 08:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 87 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.

Selesai

Rabu, 29 November 2017 - 08:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab