Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM51290010
KABUPATEN BREBES, 05 Nov 2018
Selamat pagi.. Saya selii warga desa pandansari kecamatan paguyangan kabupaten brebes, ingin menanyakan tentang prosedur balik Nama tanah yang saya beli apakah uang pologoro sebesar 10 itu wajib dikarenakan saya ingin membuat balik Nama kepemilikan tanah untuk syarat membuat sertifikat tanah dan staff kelurahan memberitahu untuk membayar pologoro yang dimana saya baca bahwa pologoro adalah pungutan yang diberikan kepada kepala desa. Mohon sarannya apakah wajib uang pologoro yang nominalnya lumayan besar tersebut Dan apakah bisa ditiadakan uang pologoro yang Saya baca adalah pungutan liar yang diberikan kepada kepala desa. Terimakasih
Disposisi
Rabu, 07 November 2018 - 07:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 November 2018 - 11:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 07 November 2018 - 11:34 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Rabu, 07 November 2018 - 11:35 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL