Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM46704981
KOTA SEMARANG, 01 Mar 2017
Assalamualaikum. Selamat sore bp. Ganjar. Saya Nur Chasanah warga Semarang. Mohon maaf sebelumnya saya mau bertanya mengenai penggajian di perusahaan saya bekerja. Status saya sebagai pekerja freelancer di sebuah PT. dengan skema gaji yg sudah dtentukan. Tetapi di tempat tersebut saya diperlakukakan seolah olah saya bukan pekerja freelancer dg berbagai tuntutan pekerjaan. Dan ketika tiba waktunya ternyata saya tidak digaji sesuai dg skema yg disepakati, kejadian ini berulang ulang sampai saya merasa dipermainkan. Mereka membuat kbijakan/skema gaji tersendiri tnpa ksepakatan kdua belah pihak. Yg ingin saya tanyakan apakah sebuah PT boleh menggaji karyawan dibawah UMK meskipun statusnya freelancer? Dan apa yg akan bapak lakukakan menanggapi hal seperti ini supaya saya dan para karyawan lain mmperoleh hak2nya? Trmksh
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Rabu, 18 Oktober 2017 - 10:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI