Rincian Aduan : LGSM46539091

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 07 May 2018

Berkaitan program PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap) atau sertifikat masal gratis yg di selenggarakan oleh presiden Jokowi ternyata masih ada pungli di Desa - Desa. Salah satunya adalah Ds. Bermi kec.Mijen Kab. Demak , dimana panitia yg dibentuk oleh Kades yg terdiri dari perangkat desa & orang yg ditunjuk oleh Kades yg telah mengumumkan tgl 1 Mei 2018 kepada warga bahwa pembuatan sertifikat masal dikenakan biaya Rp. 1.200.000 dengan alasan administrasi & lain sebagainya, korbannya adalah warga desa Bermi . Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini