Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM46527817
KOTA SALATIGA, 26 Nov 2018
Selamat siang, saya Erinta Krisna, ingin bertanya, Apakah Kelurahan berhak untuk tidak mengeluarkan & menandatangani serta memberikan cap di N1 - N4 (syarat menikah) dengan alasan calon pengantin berbeda agama (saya Kristen & calon suami Katolik) ? Bukankah N1 - N4 hanya menerangkan asal usul calon pengantin & orang tua, serta keterangan bahwa calon pengantin memang belum pernah menikah. Rencana kami menikah di Salatiga (KTP calon suami Salatiga) karena disana ada Gereja yg bersedia menikahkan kami, tetapi salah satu syaratnya harus ada N1 - N4 dari Kelurahan domisili saya. Lalu ini solusinya bagaimana ? Terimakasih.
Disposisi
Selasa, 27 November 2018 - 15:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 07 Oktober 2019 - 15:24 WIB
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah