Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM45774699
KOTA SURAKARTA, 17 Jul 2017
Berdasarkan website dppad.jatengprov.go.id utk pengurusan penggantian STNK yg hilang hanya 4 syarat (KTP, BPKB, surat kehilangan dr kepolisian, dan bukti cek fisik) Tapi kemarin saya di samsat surakarta diminta syarat2 diluar hal itu: surat keterangan iklan radio dan koran, surat rekomendasi satlantas dan surat kejaksaan. Benarkah syarat2 tambahan tersebut? Kalau benar seharusnya syarat di website diupdate. Mohon konfirmasi informasi tersebut benar atau tidak. Terima kasih. Daniel
Disposisi
Senin, 17 Juli 2017 - 11:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 15:45 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Jumat, 11 Agustus 2017 - 12:01 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH