Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM45774699
Rincian Aduan
LGSM45774699
Selesai
Public
Berdasarkan website dppad.jatengprov.go.id utk pengurusan penggantian STNK yg hilang hanya 4 syarat (KTP, BPKB, surat kehilangan dr kepolisian, dan bukti cek fisik) Tapi kemarin saya di samsat surakarta diminta syarat2 diluar hal itu: surat keterangan iklan radio dan koran, surat rekomendasi satlantas dan surat kejaksaan. Benarkah syarat2 tambahan tersebut? Kalau benar seharusnya syarat di website diupdate. Mohon konfirmasi informasi tersebut benar atau tidak. Terima kasih. Daniel
Disposisi
Senin, 17 Juli 2017 - 11:04 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Selasa, 08 Agustus 2017 - 15:45 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Jumat, 11 Agustus 2017 - 12:01 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Persyaratan yg telah disampaikan sdh benar....surat ket dr kejaksaan diperlukan krn banyak stnk yg di tilang tdk di ambil di pengadilan