Rincian Aduan : LGSM45774699

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 17 Jul 2017

Berdasarkan website dppad.jatengprov.go.id utk pengurusan penggantian STNK yg hilang hanya 4 syarat (KTP, BPKB, surat kehilangan dr kepolisian, dan bukti cek fisik) Tapi kemarin saya di samsat surakarta diminta syarat2 diluar hal itu: surat keterangan iklan radio dan koran, surat rekomendasi satlantas dan surat kejaksaan. Benarkah syarat2 tambahan tersebut? Kalau benar seharusnya syarat di website diupdate. Mohon konfirmasi informasi tersebut benar atau tidak. Terima kasih. Daniel

0 Orang Menandai Aduan Ini