Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM45124296

Rincian Aduan

LGSM45124296

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
15 Sep 2017
0 ditandai
Selamat siang pak. Sayu bayu tri jadmiko Alamat: sumber,rt 13 rw 02.sumber,simo,boyolali Saya mau melaporkan di desa kami Mau ada tambang galian c pak, Ijin udah keluar dari esdm Padahal sosialisasi warga belum ada Padahal tempat yg mau di tambang dengan pemukiman warga pak, Dan air nya di mnfaatkan oleh warga. Kok bisa nya pak esdm mngeluarkan ijin? Dan kemarin mlam alat berat sudah di turunkan di lapanagn pdahl wrga menolak tambng

Disposisi

Senin, 18 September 2017 - 08:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 18 September 2017 - 10:43 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 18 September 2017 - 10:58 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti pengaduan saudara terkait galian C di desa sumber kecamatan simo, telah dilakukan ceking lapangan oleh TIM BP3ESDM wil Solo dengan hasil sbb : laporkan sebagai berikut :
 
1. Bahwa escavator yang akan beroperasi dan telah ditolak warga adalah alat dari sdr. Ribut pemilik IUP Operasi Produksi, namun demikian alat sudah ditarik kembali dan tidak jadi beroperasi. 
2. Sebelumnya telah dilaksanakan mediasi  dihadiri muspika, dinas lingkungan hidup kab boyolali, aparat desa, BP3ESDM wil solo  dan telah dijelaskan bahwa penambang akan melaksanakan kegiatan diluar radius mata air namun sebagian masyarakat desa sumber  tetap menolak. 
3. Terkait pencabutan izin yang berhak mencabut izin adalah DPMPTSP Prov Jateng, dengan ketentuan :
a. pemegang IUP atau  tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP  serta peraturan perundang-undangan;
b.pemegang IUP  melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan pertambangan. 
c.pemegang IUP  dinyatakan pailit.
4. Terkait ketentuan pencabutan izin pemagang iup tidak memenuhi kriteria yang izinnya harus dicabut. 
5, sampai saat ini dilokasi wiup belum ada kegiatan.