Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM45124296
Rincian Aduan
LGSM45124296
Selesai
Public
Selamat siang pak.
Sayu bayu tri jadmiko
Alamat: sumber,rt 13 rw 02.sumber,simo,boyolali
Saya mau melaporkan di desa kami
Mau ada tambang galian c pak,
Ijin udah keluar dari esdm
Padahal sosialisasi warga belum ada
Padahal tempat yg mau di tambang dengan pemukiman warga pak,
Dan air nya di mnfaatkan oleh warga. Kok bisa nya pak esdm mngeluarkan ijin?
Dan kemarin mlam alat berat sudah di turunkan di lapanagn pdahl wrga menolak tambng
Disposisi
Senin, 18 September 2017 - 08:12 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 18 September 2017 - 10:43 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 18 September 2017 - 10:58 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan saudara terkait galian C di desa sumber kecamatan simo, telah dilakukan ceking lapangan oleh TIM BP3ESDM wil Solo dengan hasil sbb : laporkan sebagai berikut :
1. Bahwa escavator yang akan beroperasi dan telah ditolak warga adalah alat dari sdr. Ribut pemilik IUP Operasi Produksi, namun demikian alat sudah ditarik kembali dan tidak jadi beroperasi.
2. Sebelumnya telah dilaksanakan mediasi dihadiri muspika, dinas lingkungan hidup kab boyolali, aparat desa, BP3ESDM wil solo dan telah dijelaskan bahwa penambang akan melaksanakan kegiatan diluar radius mata air namun sebagian masyarakat desa sumber tetap menolak.
3. Terkait pencabutan izin yang berhak mencabut izin adalah DPMPTSP Prov Jateng, dengan ketentuan :
a. pemegang IUP atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
b.pemegang IUP melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan pertambangan.
c.pemegang IUP dinyatakan pailit.
4. Terkait ketentuan pencabutan izin pemagang iup tidak memenuhi kriteria yang izinnya harus dicabut.
5, sampai saat ini dilokasi wiup belum ada kegiatan.