Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM44054583
Rincian Aduan
LGSM44054583
Selesai
Public
Pk saya mau legalisir kk sm akte buat daftar sman, tp kantor dispendukcapilnya antrinya tidak di perhatikan, sehingga yg mau ambil nomor antrian saja tidak bisa terhimpit banyaknya orang yg daftar juga. Bahkan hari ini nomor antriannya mati. Bsk sudah hari terahir. Bagaimana solusinya?
Twitter saya (athallasakina) blm direspon pk
Disposisi
Kamis, 08 Juni 2017 - 12:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 08 Juni 2017 - 15:27 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 09 Juni 2017 - 14:10 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Menurut surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Jateng tanggal 9 Juni 2017 bahwa untuk KK dan Akte tidak perlu dilegalisir cukup menunjukkan akte asli pada saat verifikasi. Monggo dicermati persyaratannya di https://jateng.demo.siap-ppdb.com/#!/030001/alur Suwun
Selesai
Jumat, 09 Juni 2017 - 14:10 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab