Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 25 April 2019 - 10:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 06 Mei 2019 - 13:51 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara
Selesai
Senin, 06 Mei 2019 - 13:52 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
kalau untuk PTSL yg sodara maksud dpt kami sampaikan sbb untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih