Rincian Aduan : LGSM43518533

Selesai Public

LAIN-LAIN, 01 Oct 2020

Assalamualaikum..Begini pak,Saya datang ke samsat bawa berkas lengkap,sudah cek fisik kendaraan , terus saya kepemeriksaan berkas,di situ saya di suruh nembak ktp atu kalau tidak disuruh mutasi dengan alasan sudah pindah alamat. Padahal 5tahun lalu saya bayar pajak 5tahunan/ganti plat langsung di trima tanpa ada alasan apa-apa. Yang ingin saya tanyakan, apakah ada peraturan /uud perpajakan kendaraan tentang: 1. TEMBAK KTP 2. Mengharuskan mutasi. sedangkan pemilik masih bisa melakukan pembayaran di samsat tersebut ? Slama ini saya taat pajak lho pak .. tapi sekarang kok ribet, mungkin saya bisa telat pajak..

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

laporan kami terima

Progress

Kamis, 01 Oktober 2020 - 11:19 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 01 Oktober 2020 - 12:37 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Assalamualaikum.
Karena Bapak sudah pindah alamat ke Banjarnegara, Sebaiknya bapak mutasi sesuai alamat baru sebagaimana telah disarankan oleh  petugas samsat dan tidak perlu mempertimbangkan saran dari pihak lain yg tidak berwenang, Mutasi atas nama tetap tidak dikenakan BBN

Untuk informasi lebih lanjut silahkan datang langsung ke SAMSAT Terimakasih