Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM43234137
Rincian Aduan
LGSM43234137
Selesai
Public
Tlg pak Gub. Bupati Sragen suruh sidak ke Desa Kalikobok Kc. Tanon untk cek dana desa yg hanya ditangani kaur yg jd pj sekdes banyak penyelewengan. BPD Kalikobok S. Raharjo.
Disposisi
Selasa, 05 September 2017 - 07:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Selasa, 05 September 2017 - 08:34 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terhadap laporan Saudara sedang kami adakan pengkajian.
Progress
Kamis, 05 Oktober 2017 - 07:45 WIBINSPEKTORAT
Dilimpahkan melalui Surat Inspektur Jawa Tengah kepada Bupati Sragen cq. Inspektur Kab. Sragen Nomor 356/2965/1.1/2017 tanggal 3 Oktober 2017
Selesai
Selasa, 16 Januari 2018 - 10:21 WIBINSPEKTORAT
Surat Inspektorat Kab. Sragen No.700/044/012/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah dilakukan klarifikasi dan diperoleh kesimpulan:
1. Kepala Desa Kalikobok, Lembaga Desa dan Pendamping Desa tidak ada masalah terkait dengan jalannya pemerintahan di Desa Kalikobok, termasuk dalam pengelolaan keuangan;
2. Kepala Desa Kalikobok tidak melibatkan Lembaga Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Saran: agar dilakukan mediasi ulang antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LP2MD dan Tim 11 sebagai bentukan Kades Kalikobok untuk membantu pelaksanaan pembangunan di Desa Kalikobok
1. Kepala Desa Kalikobok, Lembaga Desa dan Pendamping Desa tidak ada masalah terkait dengan jalannya pemerintahan di Desa Kalikobok, termasuk dalam pengelolaan keuangan;
2. Kepala Desa Kalikobok tidak melibatkan Lembaga Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
Saran: agar dilakukan mediasi ulang antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LP2MD dan Tim 11 sebagai bentukan Kades Kalikobok untuk membantu pelaksanaan pembangunan di Desa Kalikobok