Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM42962250

Rincian Aduan

LGSM42962250

Selesai Public
LAIN-LAIN
30 Aug 2017
0 ditandai
U s u l Bayar pajak tiap tahun dan tiap 5 tahun tidak perlu melampirkan KTP dan BPKB asli. Cukup STNK dan notice pajak. Praktis, efisien dan dijamin menekan pajak tertunggak tiap tahunnya serta menekan praktek korupsi ACC KTP. Kalo bayar PBB saja bisa mudah, kenapa STNK tidak ?

Disposisi

Rabu, 30 Agustus 2017 - 13:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:04 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Selesai

Kamis, 31 Agustus 2017 - 10:35 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

KTP asli merupakan Ketentuan sesuai Perpres 5 th 2015. untuk ganti kepemilikan harus baliknama