Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM42319313

Rincian Aduan

LGSM42319313

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
01 Jan 2017
0 ditandai
Pak gubernur yg terhomat. kabar nya program pemerintah PRONA gratis pak. tp kok di desa podosari kec. cepiring kendal kok dipungut biaya 500rb per sertifikat pak, tolong ditindak oknum perangkat desa yg nakal pak.

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah melalui APBN tidak ada biaya apapun ke BPN, namun ada biaya yg harus dipenuhi oleh pemohon antara lain : biaya patok, biaya materai, biaya PBHTB, dan atau PPh bagi yg terkena, biaya ppat, dan fotocopy, pemberkasan pada desa yg bersangkutan guna kelengkapan berkas sebagai alas hak dan tersedianya patok batas, terimakasih