Rincian Aduan : LGSM42255973

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 21 Oct 2017

Sugeng enjang Pak Gubernur.saya dari desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.saya mau tanya,untuk biaya sertifikat tanah itu barapa ya,moh0n penjelasannya.suwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 23 Oktober 2017 - 15:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 26 Oktober 2018 - 11:12 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporannya

Selesai

Jumat, 26 Oktober 2018 - 11:14 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

silahkan saudara ikut program PTSL...informasi di kelurahan setempat saudara tinggal adapun biayanya sbb untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih