Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM40752516
KABUPATEN KENDAL, 20 Dec 2017
Mohon kepada pak gub. Adanya tahapan rekomendasi untuk ditetapkan perangkat desa di kab. Kendal karena yang diajukan untuk direkomendasi 3 peringkat yakni 1, 2, 3 ini rawan sekali indikasi money politik. Maka perlu diawasi mas bos. Bisa jadi peringkat 3 yang atau 2 karena banyak uang bisa jadi pak gub. padahal dlm PP-permendagri, perbup tim kecamatan cuma memastikan nama, calon, dan peringkat sama dengan dalam hasil tes, dan meneliti kelengkapan administrasi. Setelah itu menentukan peringkat 1 untuk diangkat menjadi perangkat.
Disposisi
Rabu, 20 Desember 2017 - 10:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 Desember 2017 - 10:57 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Rabu, 10 Januari 2018 - 15:22 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Senin, 24 Juni 2024 - 11:42 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dilimpahkan kepada Inspektorat Kab. Kendal melalui Surat Inspektur Prov. Jateng Nomor 356/19/1.1/2018 tanggal 3 Januari 2018