Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM39647470

Rincian Aduan

LGSM39647470

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
14 Sep 2022
0 ditandai
Pak didesa kami ada penambangan pasir liar yang mengakibatkan lahan kami rusak dan tergerus sungai

Disposisi

Rabu, 14 September 2022 - 14:00 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 15 September 2022 - 07:07 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Selasa, 20 September 2022 - 21:21 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tindak lanjut lapangan

Selesai

Selasa, 20 September 2022 - 21:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Pelapor tidak berhasil dihubungi, maka kami berkoordinasi dengan Kades Somakaton, bahwa kegiatan penambangan dengan menggunakan mesin sedot di Sungai Serayu yang terletak sebelah selatan Desa Pajerukan, Kec. Kalibagor Kab. Banyumas yang secara administrasi masuk Desa Somakaton Kec. Somagede, Kab. Banyumas dan sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan. 2. Tinjauan lapangan bahwa lokasi kegiatan penambangan tsb berdasarkan database perizinan pada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan tidak memiliki legalitas perizinan. 3. Penanggungjawab lapangan Sdr. Sugiono, membayar iuran perbaikan jalan ke warga sebesar Rp. 50.000,-/rit 4. Kami melakukan pembinaan agar menghentikan aktifitas kegiatan penambangan dan yang bersangkutan bersedia menghentikan aktifitas kegiatannya dan akan menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan pertambangan yang dituangkan dalam surat pernyataan (terlampir) . 5. Meminta kepada Kepala Desa agar dapat menginformasikan dan berkoordinasi kepada Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan bilamana ada kegiatan penambangan di wilayahnya.