Rincian Aduan : LGSM39322462

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 25 Jun 2018

ass.pak mau melaporkan kenapa bsok pas ada acara pemilu perusahaan tempat kerja saya di daerah kawasan wijaya kusuma semarang tidak meliburkan karyawannya.itu khan sama saja merampas hak suara kaum buruh..tmpat suami juga katanya berangkat. tolong tindak tegas perusahaan yg merampas hak kami dlm pemilu.. mksih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 28 Juni 2018 - 12:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 28 Juni 2018 - 13:54 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya  

Progress

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:27 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Berdasarkan Keppres no. 15 tahun 2018 ttg Hari Pemungutan Suara maka tgl 27 Juni 2018 saat Pilkada adalah libu nasional. Bagi perusahaan yg memerintahkan pekerjanya utk masuk kerja maka perush wajib membayar upah lembur.  

Selesai

Kamis, 28 Juni 2018 - 15:28 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

selesai