Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM38927255
Rincian Aduan
LGSM38927255
Topik
Disposisi
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:36 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:53 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:54 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 16 Februari 2023 - 10:39 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu,
Sehubungan atas aduan saudara terkait sumbangan sukarela di
SDN Bintoro 4 Kecamatan Demak yang diputuskan pada Rapat Bersama (Pleno) antara
Pengurus Komite Sekolah dengan Wali Murid Kelas I s.d. Kelas VI kami sampaikan
point utama dalam rapat sebagai berikut :
1.
Sesuai dengan undangan, rapat dilaksanakan pada
hari Selasa 14 Februari 2023 bertempat di SDN Bintoro 4 Kecamatan Demak
2.
Dalam rapat tersebut di hadiri 366 peserta
dengan rincian :
a.
Pengurus Komite Sekolah sebanyak 4 orang;
b.
Wali murid kelas I-VI sebanyak 300 orang;
c.
Kepala sekolah dan guru sebanyak 32 orang;
3.
Rapat di awali dengan penyampaian program
sekolah yang di sampaikan oleh Kepala Sekolah SDN Bintoro 4 Kecamatan Demak dan
dalam penyampaian program sekolah komunikasi dua arah terjalin sangat bagus
untuk kepentingan kemjauan sekolah.
4.
Setelah penyampaian program sekolah, rapat
selanjutnya dipimpin oleh Ketua Pengurus Komite Sekolah dengan agenda
pembahasan mengenai sumbangan sukarela untuk mendukung kegiatan yang sudah di
sepakati dalam program kerja sekolah. Dalam proses rapat, Ketua Pengurus Komite
Sekolah sudah menyampaikan anggaran yang dibutuhkan oleh sekolah dan total
rincian anggaran yaitu berjumlah Rp. 129.500.000,00. Setelah menerima masukan
dari beberapa usulan wali murid, peserta rapat memutuskan menerima semua
program sekolah dan besaran anggaran yang dibutuhkan dengan sedikit penyesuaian
prosentase penggunaan anggaran. Selanjutnya, Ketua Pengurus Komite Sekolah
membahas tentang besaran sumbangan sukarela untuk tiap-tiap wali murid. Dalam pembahasan
tersebut diputuskan bahwa dikarenakan sumbangan ini bersifat sukarela maka
besaran sumbangan yang dibebankan kepada tiap wali murid tidak ditentukan nilai
angka sumbangannya. Adapun hasil keputusan rapat pleno komite sekolah sebagai
berikut :
A.
Besaran sumbangan sukarela diserahkan sesuai
dengan kemampuan ekonomi masing-masing wali murid;
B.
Besaran sumbangan sukarela tidak ditentukan
(tidak dipukul rata);
C.
Bagi wali murid yang memiliki anak lebih dari
satu dan saat ini bersekolah di SDN Bintoro 4 hanya menyumbang satu saja;
D.
Bagi wali murid yang masuk dalam kategori
keluarga tidak mampu tidak dimintai (dibebaskan) sumbangan sukarela;
E.
Untuk wali murid yang memiliki anak yatim atau
anak yatim piatu tidak dimintai (dibebaskan) sumbangan sukarela;
F.
Jangka waktu pemberian sumbangan sukarela tidak
ditentukan batas pembayarannya. Hanya dihimbau kalau bisa sampai akhir bulan Juni
2023 atau selambat-lambatnya sampai akhir tahun 2023;
G.
Penggunaan anggaran yang sudah diputuskan akan
dilaksanakan oleh Pengurus Komite Sekolah dan kepanitiaan yang akan dibentuk
oleh wali murid;
Demikian jawaban kami, atas perhatian dan
diterimanya penjelasan ini, kami sampaikan banyak terima kasih (DINDIKBUD)