Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pelayanan maksimal untuk dokumen pencatatan sipil menurut UU no 23 adalah 14 hari kerja, biasanya sekarang pelayanan pencapil di jawa tengah kurang dari itu. Lebih cepat lebih baik.