Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM38924103

Rincian Aduan

LGSM38924103

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
01 Jan 2017
0 ditandai
Selamat pagi Pak ganjar yg sy hormati. Mau tanya Untuk pembuatan akta kelahiran di demak berapa hari ya? Kok kemrin capil bilang 14 har tp di tanda terimanya cm 4 hari.. Mana yg betul. trimakasih

Disposisi

Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Pelayanan maksimal untuk dokumen pencatatan sipil menurut UU no 23 adalah 14 hari kerja, biasanya sekarang pelayanan pencapil di jawa tengah kurang dari itu. Lebih cepat lebih baik.