Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM38924103
Rincian Aduan
LGSM38924103
Selesai
Public
Selamat pagi Pak ganjar yg sy hormati. Mau tanya Untuk pembuatan akta kelahiran di demak berapa hari ya? Kok kemrin capil bilang 14 har tp di tanda terimanya cm 4 hari.. Mana yg betul. trimakasih
Disposisi
Minggu, 01 Januari 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Pelayanan maksimal untuk dokumen pencatatan sipil menurut UU no 23 adalah 14 hari kerja, biasanya sekarang pelayanan pencapil di jawa tengah kurang dari itu. Lebih cepat lebih baik.