Detail Aduan
Disposisi
Senin, 06 November 2017 - 15:28 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 06 November 2017 - 15:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Dimaksud PRONA ada 2 komponen biaya yaitu :
1. Biaya Pra Sertifikasi, antara lain :
a. Foto Copy Alas Hak
b. Materai sesuai dengan kebutuhan (tergantung prosesnya)
c. Patok Tanda Batas (jumlahnya sesuai bentuk bidang tanah)
d. Apabila terjadi peralihan atau pemindahan hak maka diperlukan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 sehingga peserta atau pemohon membayar honor Pejabat Pembuat Akta Tanah
e. Pajak Penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
f. Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan
g. Terhadap biaya tersebut diatas, telah kami sarankan untuk berpedoman pada surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 590/0002669 tanggal 13 Pebruari 2017 tentang Tindak lanjut Prona di Jawa Tengah.
2. Biaya Sertifikasi, antara lain :
a. Penyuluhan
b. Pengumpulan Data Yuridis
c. Pengukuran Bidang Tanah
d. Pemeriksaan Tanah
e. Penerbitan Sertipikat
f. Penyerahan Sertipikat
Komponen biaya sertifikasi sebagaimana tersebut dalam huruf a sampai dengan f, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). shg masyarakat tidak dipungut biaya GRATIS