Rincian Aduan : LGSM35089217

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 01 Feb 2021

Maaf pak saya mau tanya apa benar pengurusan surat ijin pajak tanah dikanakan biaya??? Ceritanya saya beli tanak kaplingan sudah lunas tetapi harus membayar Rp.300.000 perkapling untuk perangkat desa mengurus surat perijinan pajaknya soalnya saya dengar GRATIS mohon ditindak lanjuti pak Alamat Desa pulo Kec.kedungtuban Kab.Blora

0 Orang Menandai Aduan Ini