Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM33124088
Rincian Aduan
LGSM33124088
Selesai
Public
Terkait perjanjian antara pihak oppo dan vivo jelas tidak ada karena larangan tersebut tidak merata begitu juga perjanjian antara oppo dan dealer (toko) pun secara tertulis tidak ada. Kasus seperti ini ada di jawa tengah melingkupi semarang, karisedeanan pati, dan karisidenan banyumas.
Ketentuan/peraturan seperti apa dalam suatu usaha perdagangan?
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KESEHATAN
Selesai
Senin, 28 September 2020 - 09:36 WIBDINAS KESEHATAN
nggih matur nuwun saran dan masukannya kami tampung untuk di koordinasikan dengan pihak pihak terkait. suwun
Verifikasi
Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIBDINAS KESEHATAN
Pada prinsipnya setiap usaha perdagangan harus memiliki SIUP sesuai dengan peruntukkan usaha. Terkait permasalahan persaingan usaha yang kurang sehat dapat dimohonkan fasilitasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan alamat Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat