Rincian Aduan : LGSM32648881

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 24 Apr 2015

LAPOR selamat siang pak. mau tanya apa ada pemungutan untuk pembuatan e-ktp di kelurahan batursari mranggen?ktp saya saat ini berupa ktp sementara dan untuk mengurus apapun ktp saya tidak diperlakukan lagi karna harus memakai e-ktp.dan ketika saya mengurus dari ktp sementara ke e-ktp di kelurahan petugasnya berkata jika mengurus sendiri tidak dipungut biaya tapi jadinya bisa 3bulan-4 bulan.jika diuruskan biayanya 100rbu/ktp dan jadi max.2 minggu.pdhl saat ini saya hendak mengurus 3 ktp total 300rbu.gmna kalau ada masyarakat yg tidak punya.apa hrs byar sebesar itu?saat ini saya berdomisili di kelurahan batursari mranggen.mhon ditindak lanjuti laporan saya mohon disurvey kelurahannya.terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini