Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM32648881
KABUPATEN DEMAK, 24 Apr 2015
LAPOR selamat siang pak. mau tanya apa ada pemungutan untuk pembuatan e-ktp di kelurahan batursari mranggen?ktp saya saat ini berupa ktp sementara dan untuk mengurus apapun ktp saya tidak diperlakukan lagi karna harus memakai e-ktp.dan ketika saya mengurus dari ktp sementara ke e-ktp di kelurahan petugasnya berkata jika mengurus sendiri tidak dipungut biaya tapi jadinya bisa 3bulan-4 bulan.jika diuruskan biayanya 100rbu/ktp dan jadi max.2 minggu.pdhl saat ini saya hendak mengurus 3 ktp total 300rbu.gmna kalau ada masyarakat yg tidak punya.apa hrs byar sebesar itu?saat ini saya berdomisili di kelurahan batursari mranggen.mhon ditindak lanjuti laporan saya mohon disurvey kelurahannya.terima kasih
Disposisi
Jumat, 24 April 2015 - 10:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 April 2015 - 07:27 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 27 April 2015 - 13:45 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Selesai
Senin, 27 April 2015 - 13:46 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL