Rincian Aduan : LGSM30850957

Selesai Public

KABUPATEN PATI, 01 Mar 2017

Ass Wr Wb....selamat malam bapak Ganjar... Kami dari warga Kab. Pati ingin menyampaikan keluhan kami, bahwa di Ds. Pesagen Kec. Gunungwungkal Kab. Pati untuk jual beli tanah dari petinggi menarik pologoro sebesar 10. Kami sangat keberatan dan kemarin petinggi meminta uang senilai 30 jt untuk tandatangan. Jawaban dari petinggi Nek ra bayar 30 jt yo ra bakal tak wenei tandatangan, nek moh bayar semono yo gak usah tuku tanah nek kene. Kami harus mengadukan kemana kalau bukan kepada bapak... percakapan tersebut kami rekam bapak.. Informasi yg kami terima di Kab. Jepara sudah ada edaran tentang larangan pungutan pologoro bapak, dan apakah itu juga berlaku di Kab. Pati? Mohon petunjuk bapak gubernur... Matursuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini