Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM30192666
KOTA SURAKARTA, 01 Sep 2020
Selamat pagi pak. Sy memberanikan diri utk mengadu, soal BST. Selama ada BST sy tdk pernah mendapatkan bantuan tahap 1 maupun tahap 5, selama ini sy cuma mendapat bantuan sosial berupa sembako 2x. Sy janda pak punya anak 3 rumah kecil cuma ngontrak, rumah pun pindah2 tetapi Kk sy masih beralamatkan di mantan suami sy. Nama sy Desi irawati. Alamat gemunggung RT 01 rw 02 kelurahan gilingan kecamatan Banjarsari. Sy bingung mau minta bantuan mana lg.... Mohon solusinya dan tindak lanjut pak. Tolong pak demi menghidupi anak sy.
Disposisi
Selasa, 01 September 2020 - 11:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 02 September 2020 - 11:35 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta).
Progress
Senin, 07 September 2020 - 16:26 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Dinsos Surakarta).
Detail aduan pada: https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/68184.html#.X1X8u2czbu0
Selesai
Senin, 07 September 2020 - 16:27 WIB
Kota Surakarta
Berikut kami sampaikan prosedur untuk mendapatkan bantuan secara umum, yaitu sebagai berikut :
Terkait bantuan PKH dan BPNT, dipersilahkan untuk menghubungi pihak Kelurahan / TPK Kelurahan untuk menyampaikan pengaduan tersebut. Agar petugas Homevisit melakukan Homevisit ke yang bersangkutan supaya bisa diketahui skorsnya / masuk diprioritas berapa? Sebagai penentu apakah yang bersangkutan layak untukmenjadi warga miskin (P1/P2) atau yang bersangkutan masuk menjadi warga rentan resiko sosial (P3,P4,P5,P6) dan yang bersangkutan apakah sudah masuk data BDT / DTKS, kemudian di sertakan berita acara yg diketahui RT/RW setempat, TPK Kelurahan dan saksi tetangga kanan dan kiri.
Kemudian terkait bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, dapat melaporkan kepada pihak RT, RW dan kelurahan setempat untuk dapat dimasukkan ke dalam usulan data penerima. Tidak ada diskriminasi penerima bantuan. Semua yang ada di sistem pendataan warga miskin Pusat dan Kota, maupun yang belum pernah menerima bantuan BPNT atau PKH berhak menerima bantuan bagi warga terdampak COVID-19.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu apa yang menjadi pertanyaan Ibu/Sdri. Atas partisipasinya kami sampaikan Terima Kasih.