Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM28789484
Rincian Aduan
LGSM28789484
Selesai
Public
Assalamualaikum
Selamat pagi.
Mohon ditindaklanjuti atas dugaan pungli pembuatan serrifikat masal/program nasional yang dilakukan perangkat desa, karena semua kegiatan dilakuan secara sembunyi-sembunyi dan tak ada transparansi dana. Tak ada pengumuman kepada masyarakat, mengalirnya dana untuk apasaja. Dan ini ada sumber berita yang memberitakan akan dugaan ini. http://isknews.com/ironis-ptsl-prona-desa-kletek-dijadikan-ajang-bisnis/. Mohon untuk pemprov jateng menindak lanjuti. Terimakasih
Disposisi
Jumat, 23 Maret 2018 - 09:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 23 Maret 2018 - 09:49 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 23 Maret 2018 - 09:57 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Jumat, 23 Maret 2018 - 09:58 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan