Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM28789484

Rincian Aduan

LGSM28789484

Selesai Public
LAIN-LAIN
22 Mar 2018
0 ditandai
Assalamualaikum Selamat pagi. Mohon ditindaklanjuti atas dugaan pungli pembuatan serrifikat masal/program nasional yang dilakukan perangkat desa, karena semua kegiatan dilakuan secara sembunyi-sembunyi dan tak ada transparansi dana. Tak ada pengumuman kepada masyarakat, mengalirnya dana untuk apasaja. Dan ini ada sumber berita yang memberitakan akan dugaan ini. http://isknews.com/ironis-ptsl-prona-desa-kletek-dijadikan-ajang-bisnis/. Mohon untuk pemprov jateng menindak lanjuti. Terimakasih

Disposisi

Jumat, 23 Maret 2018 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Jumat, 23 Maret 2018 - 09:49 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 23 Maret 2018 - 09:57 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Jumat, 23 Maret 2018 - 09:58 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan