Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM28458646

Rincian Aduan

LGSM28458646

Selesai Public
KABUPATEN TEGAL
09 Apr 2019
0 ditandai
Mhn bantuan Pak Gubernur. Besok, anak sy diberangkatkan ke RSUP Karyadi SMG utk perawatan yg lbh lgkap. Dg diagnosa, sejenis benjolan/tumor di kepala yg mgkn perlu penanganan lbh lanjut. Sy peserta BPJS mandiri, namun terkena denda karna sy pernah nunggak slama gaji sy 500rb/bln. Nuwun. Herlambang, tegal

Disposisi

Jumat, 26 April 2019 - 08:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Jumat, 26 April 2019 - 08:19 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk denda pelayanan kesehatan telah diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2018. Terkait keluhan yang Bapak sampaikan, kami telah tindaklanjuti melalui BPJS Kesehatan Cabang Tegal yang telah melakukan konfirmasi kepada Bapak, untuk penjelasan lebih detil tentang alur pelayanan kesehatan, penjaminan untuk operasi di RSUP Karyadi Semarang dan mekanisme pengenaan denda pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masih ada hal-hal yang perlu disampaikan dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan nomor 1500400 atau menyampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Selesai

Jumat, 26 April 2019 - 08:20 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, untuk denda pelayanan kesehatan telah diatur dalam Perpres No 82 Tahun 2018. Terkait keluhan yang Bapak sampaikan, kami telah tindaklanjuti melalui BPJS Kesehatan Cabang Tegal yang telah melakukan konfirmasi kepada Bapak, untuk penjelasan lebih detil tentang alur pelayanan kesehatan, penjaminan untuk operasi di RSUP Karyadi Semarang dan mekanisme pengenaan denda pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masih ada hal-hal yang perlu disampaikan dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan nomor 1500400 atau menyampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.