Rincian Aduan : LGSM28238816

Selesai Public

LAIN-LAIN, 03 Apr 2017

Gimana dg aturan, bahwa kendaraan umum/ angkutan orang, plat nomernya warna kuning. Pokoknya jangan dianak-emaskan. Pemicu ribut itu. Trimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Progress

Senin, 03 April 2017 - 12:25 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Revisi peraturan menteri perhubungan PM.32/2016 (PM.26/2017), adalah upaya pemerintah dalam azas Kesetaraan perlakuan penyelengaraan angkutan umum dan perlindungan konsumen, yaitu mengatur tarif, kuota, stnk an. badan hukum, akses digital dashboard, sanksi, pajak, uji kir, kepemilikan pool, bengkel, kapasitas mesin. Regulasi terkait angkutan umum untuk orang harus berbadan hukum dan berplat kuning,sedangkan untuk angkutan sewa umum dan sewa khusus dimungkinkan berplat hitam dan lulus uji.Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 04 April 2017 - 06:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Rabu, 05 April 2017 - 13:49 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Akan Kami Tindak Lanjuti

Selesai

Rabu, 05 April 2017 - 13:50 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Revisi peraturan menteri perhubungan PM.32/2016 (PM.26/2017), adalah upaya pemerintah dalam azas Kesetaraan perlakuan penyelengaraan angkutan umum dan perlindungan konsumen, yaitu mengatur tarif, kuota, stnk an. badan hukum, akses digital dashboard, sanksi, pajak, uji kir, kepemilikan pool, bengkel, kapasitas mesin. Regulasi terkait angkutan umum untuk orang harus berbadan hukum dan berplat kuning,sedangkan untuk angkutan sewa umum dan sewa khusus dimungkinkan berplat hitam dan lulus uji.Terima kasih.