Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM27693943
KOTA SEMARANG, 11 Sep 2017
Selamat malam Bapak gubernur yang terhormat. Saya warga semarang yang setiap bayar pajak kendaraan selalu di minta ktp pemilik pertamanya.kenapa harus pakai KTP pemilik sebelumnya Pak, Seharusnya atas nama wajib pajak yang tercatat di stnk sudah terbayarkan.terkecuali di blokir pemilik sebelumya harus BN. Berantas pungli Pak. Terima kasih.
Disposisi
Selasa, 12 September 2017 - 06:10 WIB
Admin Gubernuran
Progress
Selasa, 23 Januari 2024 - 16:09 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan dengan Bidang terkait
Selesai
Kamis, 25 Januari 2024 - 14:24 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH