Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM27693943

Rincian Aduan

LGSM27693943

Selesai Public
KOTA SEMARANG
11 Sep 2017
0 ditandai
Selamat malam Bapak gubernur yang terhormat. Saya warga semarang yang setiap bayar pajak kendaraan selalu di minta ktp pemilik pertamanya.kenapa harus pakai KTP pemilik sebelumnya Pak, Seharusnya atas nama wajib pajak yang tercatat di stnk sudah terbayarkan.terkecuali di blokir pemilik sebelumya harus BN. Berantas pungli Pak. Terima kasih.

Disposisi

Selasa, 12 September 2017 - 06:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Progress

Selasa, 23 Januari 2024 - 16:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami koordinasikan dengan Bidang terkait

Selesai

Kamis, 25 Januari 2024 - 14:24 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami, kami mengucapkan terimakasih atas saran dan masukannya dan akan kami tindak lanjuti melalui rapat Evaluasi. Terimaksih telah berpartisipasi untuk mewujudkan pelayanan kepada Masyarakat yang lebih baik lagi, informasi seputar pajak kendaraan dapat menghubungi kami di Hotline kami tlp. 082133053170 / (024) 3515514

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

KTP/ Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Motor dibawa untuk Cek Fisik