Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM27330277
Rincian Aduan
LGSM27330277
Selesai
Public
Kepada bp Gubernur jawa tengah kami warga Desa Sumber ,kecamatan Simo kabupaten Boyolali .warga merasa resah dengan dengan adanya ijin penambangan galian C yang belum pernah ada sosialisasi dengan warga .Dilokasi tersebu ada sumber mata air satu satunya yang menghidupi warga,sekolah,masjid,musola dan juga dekat dengan permukiman warga jarak lolasi antara warga kurang dari 50 m .mohon kepada bp gubernur untuk ditinjau lokasi karena warga takut mata air satu satunya mati dan terjadi longsor.
Disposisi
Selasa, 19 September 2017 - 07:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 19 September 2017 - 08:06 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 19 September 2017 - 08:07 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti pengaduan saudara terkait galian C di desa sumber kecamatan simo, telah dilakukan ceking lapangan oleh TIM BP3ESDM wil Solo dengan hasil sbb : laporkan sebagai berikut :
1. Bahwa escavator yang akan beroperasi dan telah ditolak warga adalah alat dari sdr. Ribut pemilik IUP Operasi Produksi, namun demikian alat sudah ditarik kembali dan tidak jadi beroperasi.
2. Sebelumnya telah dilaksanakan mediasi dihadiri muspika, dinas lingkungan hidup kab boyolali, aparat desa, BP3ESDM wil solo dan telah dijelaskan bahwa penambang akan melaksanakan kegiatan diluar radius mata air namun sebagian masyarakat desa sumber tetap menolak.
3. Terkait pencabutan izin yang berhak mencabut izin adalah DPMPTSP Prov Jateng, dengan ketentuan :
a. pemegang IUP atau tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
b.pemegang IUP melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan pertambangan.
c.pemegang IUP dinyatakan pailit.
4. Terkait ketentuan pencabutan izin pemagang iup tidak memenuhi kriteria yang izinnya harus dicabut.
5. sampai saat ini dilokasi wiup belum ada kegiatan.