Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 07 Juli 2017 - 06:34 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 24 Juli 2017 - 11:08 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Senin, 24 Juli 2017 - 13:41 WIB
INSPEKTORAT
1. Terima kasih atas masukannya
2. Sesuai ketentuan jam kerja kantor Pemerintah termasuk Kantor Desa yaitu jam 07.00 s.d 14.00
3. Karena kewenangan Pembinaan dan Pengawasan terhadap desa ada pada Inspektorat Kabupaten maka apabila terjadi penyimpangan jam kerja oleh aparat desa di Desa Saudara agar dilaporkan kepada Inspektorat Purbalingga.