Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM24528791
Rincian Aduan
LGSM24528791
Selesai
Public
Pak ganjar saya mau tanya . pagi tadi saya di capil kab.demak saya mau ambil KTP-E saya yg sudah 6 bulan baru jadi. Kebetulan diminta syarat nya kertas biru dan disertai surat KTP sementara. Kebetulan punya istri saya KTP sementara tidak ada apa tidak bisa menggunakan KK?? dari pada saya harus balik ke kecamatan meminta surat sementara dan kembali ke CAPIL kab. Demak. Yg saya mau tanyakan apakah memang ini syarat mutlak apa tidak bisa dgn hanya menunjukan KK saja??
Disposisi
Senin, 17 Juli 2017 - 11:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Verifikasi
Senin, 17 Juli 2017 - 12:20 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan ditindaklanjuti
Progress
Senin, 17 Juli 2017 - 14:55 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Kebijakan kab Demak begitu jadi harus menunjukkan resi pendaftaran biar tertib dan mudah dalam pengambilannya. Suwun
Selesai
Senin, 17 Juli 2017 - 14:56 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah dijawab