Detail Aduan
Selesai
Sabtu, 06 Februari 2021 - 10:19 WIB
Admin Gubernuran
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0001933 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Di Jawa Tengah, akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 6-7 Pebruari 2021 akan dilksanakan secara serentak "Gerakan Jateng di Rumah Saja" yang merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
2. Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakn oleh seluruh komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor essensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, keuangan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat dsb.
Terkait dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan kami bisa memberikan solusi bahwa pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Jadi sesuai dengan SE tersebut kearifan lokal tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakan tapi juga arif melihat kondisi daerah nya. Jadi wewenang sepenuhnya ada di Bupati/Walikota. Untuk itu kami persilakan kepada Saudara untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Pemerintah Daerah setempat. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun
Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana : 087873172077