Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM22669560
Rincian Aduan
LGSM22669560
Selesai
Public
Assalammualikum Bapak Gub.ini pak Gub minta agar perpajakan di samsat agar di permudah dan bagi pegawe2 yg korupsi lah pak banyyak penggantinnya pak .BapAssalammualikum Bapak Gub.ini pak Gub minta agar perpajakan di samsat agar di permudah dan bagi pegawe2 yg korupsi lah pak banyyak penggantinnya pak .Bapak Gubenur apa benet aturan dari pusat pak kepemilikan motor nama ke 2 misal bayar pajak di kenakan buat ktp 100 ribu pak. Itu yg terjadi di samsat brebes selatan bumiayu pak sedang menggapa tidak di permudah aja pak . Pajak motor dan jaggan ada oknum2 yg merugikan negara pak demikiyan.wasalam
Disposisi
Selasa, 07 Juni 2022 - 17:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Rabu, 22 Juni 2022 - 10:57 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Kamis, 23 Juni 2022 - 07:33 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami koordinasikan
Selesai
Senin, 22 Agustus 2022 - 09:24 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Saya ucapkan terima kasih atas aduan/masukan terkait dgn perpanjangan STNK kendaraan pembelian scond/bekas.
Dan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pencegahan pungli terkait pajak tahunan kendaraan bermotor pembelian scaond setiap pemilik kendaraan bermotor wajib segera melalukan balik nama kendaraannya yg dibeli ke atas namanya sendiri, sehingga setiap waktu pemilik bisa langsung melalukan registrasi ulang/membayar pajak tahunan dengan KTP nya sendiri secara konvensiaonal di Samsat ataupun secara online melalui aplikasi " Sakpole dan Signal" tidak harus datang ke Samsat.
Dapat kami jelaskan bhw setiap pemilik kendaraan yg membeli baru ataupun scond/bekas hrs segera meregistrasikan kendaraan sebelum beroperasional di jalan melalui registrasi pendaftaran kendaraan baru (BBN1) atau balik nama (BBN2) dan sebagai keabsahan kepemilikan akan diterbitkan BPKB yg baru (1 BPKB 1 Pemilik) dan sebagai syarat operasional dijalan dikeluarkan STNK dan TNKB sesuai dgn data kepemilikan di BPKB serta sebagai bentuk kepatuhan dalam kontribusi pajak kendaraan harus melakukan pembayaran SKKP (notice pajak) kendaraan bermotor yg diproses di Samsat dan unit penerbitan BPKB.
Demikian kami ucapkan terima kasih.