Kabupaten Demak
Yth.sdr.pengadu dipersilahkan konfirmasi terkait obyek tanah tersebut dengan Satker yang mengelola aset Pemkab Demak yaitu Kantor BPKPAD Pemkab Demak. (ATR/BPN)
Terkait dengan bidang tanah disamping Rutan Demak dan disamping Pegadaian Demak, Pemerintah Kabupaten Demak berdasarkan:
-
Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-
Perda 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-
Perbup 53 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Telah melakukan prosedur pengamanan dan inventarisasi barang milik daerah dengan berbagai tahapan sebagai berikut:
-
Melakukan pembentukan tim inventarisasi berdasarkan SK Bupati Demak Nomor 030/56 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penatausahaan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Demak.
-
Melakukan rapat koordinasi internal pada tanggal 28 Juli 2020.
-
Melakukan rapat koordinasi dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk penghuni lokasi pada tanggal 15 September 2020.
-
Mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang menyatakan bahwa tanah dimaksud adalah tanah milik Pemerintah.
-
Melakukan inventarisasi di lapangan pada tanggal 14 April 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi.
-
Melakukan pencatatan ke dalam Buku Inventaris Kabupaten Demak dengan rincian:
-
Tanah samping Rutan Demak:
Kode barang: 01.01.01.01.003;
Nomor register: 000001;
Luas: 1.181 m2;
Alamat: Jl. Sultan Fatah, Demak;
-
Tanah samping Pegadaian Demak:
Kode barang: 01.01.01.01.003;
Nomor register: 000002;
Luas: 1.086 m2;
Alamat: Jl. Sultan Pemuda, Demak; (BPKPAD)