Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM21496927

Rincian Aduan

LGSM21496927

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
26 Oct 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum wr.wb pak gubernur, saya melaporkan adanya kesewenang wenangan pemda kab Demak, dimana rumah kami yg sdh kami tempati selama 60 th, teta

Disposisi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 23:51 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi

Progress

Kamis, 27 Oktober 2022 - 07:42 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Kamis, 27 Oktober 2022 - 09:20 WIB

Kabupaten Demak

Yth.sdr.pengadu dipersilahkan konfirmasi terkait obyek tanah tersebut dengan Satker yang mengelola aset Pemkab Demak yaitu Kantor BPKPAD Pemkab Demak. (ATR/BPN) Terkait dengan bidang tanah disamping Rutan Demak dan disamping Pegadaian Demak, Pemerintah Kabupaten Demak berdasarkan:
  1. Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  2. Perda 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Perbup 53 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Telah melakukan prosedur pengamanan dan inventarisasi barang milik daerah dengan berbagai tahapan sebagai berikut:
  1. Melakukan pembentukan tim inventarisasi berdasarkan SK Bupati Demak Nomor 030/56 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penatausahaan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Demak.
  2. Melakukan rapat koordinasi internal pada tanggal 28 Juli 2020.
  3. Melakukan rapat koordinasi dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk penghuni lokasi pada tanggal 15 September 2020.
  4. Mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang menyatakan bahwa tanah dimaksud adalah tanah milik Pemerintah.
  5. Melakukan inventarisasi di lapangan pada tanggal 14 April 2021 yang dituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi.
  6. Melakukan pencatatan ke dalam Buku Inventaris Kabupaten Demak dengan rincian:
  1. Tanah samping Rutan Demak:

Kode barang: 01.01.01.01.003;

Nomor register: 000001;

Luas: 1.181 m2;

Alamat: Jl. Sultan Fatah, Demak;

  1. Tanah samping Pegadaian Demak:

Kode barang: 01.01.01.01.003;

Nomor register: 000002;

Luas: 1.086 m2;

Alamat: Jl. Sultan Pemuda, Demak; (BPKPAD)