Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM20391847
KABUPATEN PEKALONGAN, 09 Dec 2017
Ass wr wb. Pak mohon ijin menyampaikan kondisi lapangan tentang Pengelolaan Dana Desa di wil kabupaten Pekalongan, masih banyak kepala desa yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai juklak juknis yang harus dipedomani tanpa pengawasan. Permasalahanya dana tersebut dianggap hak sepenuhnya kewenangan Kades yg bertanggung jawab. Yang dibutuhkan instansi pengawasan yg konsisten dan tegas tanpa menunggu laporan masyarakat karena didesa kalau ada yg mencoba ikut ngawasi dikucilkan dianggap usil. Terus masyarakat mau kemana melaporkan tindakan indikasi penyimpangan tsb. Tidak ada wadah jelas dan tegas untuk pengaduan masarakat di daerah. Mohon maaf pak Gub ini curhat masyarakat didesa karena dari LPMD, BPD, BABIN, INSPEKTORAT, tidak ada giginya.
Disposisi
Senin, 11 Desember 2017 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Desember 2017 - 10:50 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Rabu, 20 Desember 2017 - 09:50 WIB
INSPEKTORAT
- nama pejabat yang diadukan
- jenis penyimpangan yang dilakukan
- saksi-saksi yang dapat dimintai keterangan
- data-data pendukung dan identitas pengadu