Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM20297977
Rincian Aduan
LGSM20297977
Disposisi
Jumat, 26 Februari 2021 - 07:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 Februari 2021 - 13:06 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Jumat, 26 Februari 2021 - 13:15 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Untuk subsidi listrik merupakan kebijakan dari Pusat (Kementerian ESDM RI)
Bagi rumah tangga miskin dan tidak mampu, berdaya 900 VA yang belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi, sampaikan pengaduan ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan/Desa setempat dengan mengisi Formulir Permintaan Subsidi Listrik yang ada di Kantor Kelurahan.
Jika di kantor tidak menyediakan form tersebut, anda dapat mengunduhnya di http://subsidi.djk.esdm.go.id/. Formulir ini tidak dipungut biaya.
Selanjutnya jika sudah mengisi formulir tersebut, dapat langsung diberikan ke petugas yang ada di Kantor Desa atau Kantor Kelurahan. Petugas di kantor Kelurahan, kantor desa atau kantor Kecamatan yang akan memproses ke Posko Subsidi Listrik sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Jika ada pertanyaan terkait hal ini silakan telepon posko subsidi listrik 021-5224483. Selain cara di atas, tidak ada cara lain. Jika anda mendapatkan informasi cara lain sangat dianjurkan untuk bertanya kepada posko tersebut terlebih dahulu.