Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM19025040

Rincian Aduan

LGSM19025040

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
28 Sep 2018
0 ditandai
Slamat mlm pak. Mf pak saya mau mengadu untuk masalah bntuan KIP. Di SD negri 2 krang reja kec kutasari kab purbalingga. Saya mencurigai adanya krupsi yg dilakukan guru di sklah tsb. Untuk bntuan Kip yg dibrikan bukan kmaren wali murid hnya dikash 100 ada yg dibwah 100. Dari total bntuan 450 ribu sisa 350 sama guru katanya mau digunakan untuk kprluan alat sklah wali murid. Tapi nyatanya hanya dpat sepatu harganya 150 katanya. Lalu yg 200 rbu kmana

Disposisi

Sabtu, 29 September 2018 - 07:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Sabtu, 29 September 2018 - 09:49 WIB

Kabupaten Purbalingga

terima kasih jawaban akan kami olah dan kami kirimka

Progress

Kamis, 14 November 2019 - 08:28 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporanya, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/435 dan akan ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Kamis, 14 November 2019 - 08:28 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut ini tanggapan dari Admin Dindikbud  yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/435
  • Hanya tuduhan bahwa bantuan dana PIP dikorupsi oleh pihak sekolah adalah sama sekali tidak benar, karena dana bantuan PIP diambil sendiri oleh orang tua siswa dengan kartu ATM tanpa ada campur tangan pihak sekolah.
  • Mengenai adanya aduan tentang pemberian dana PIP dalam bentuk sepatu adalah juga tidak benar karena aduan tersebut menganggap seolah - olah dana PIP diterimakan wali murid melalui perantara sekolah atau sekolah mengkoordinir untuk pengambilannya. Padahal sudah jelas-jelas bahwa pencairan dana bantuan PIP dilakukan oleh wali murid masing-masing.       
  • Sekolah tidak menyediakan / tidak berjualan sepatu atau barang sejenisnya agar dibeli oleh siswa.
  • Atas pengaduan tersebut wali murid penerima PIP sangat berkeberatan dan menghendaki agar pengadu supaya diusut dan ditindak sesuai hukum yang berlaku karena pengaduan tersebut berakibat mengadu domba pihak sekolah dengan wali murid, dan memicu krisis kepercayaan terhadap sekolah
  • Terlampir kami sertakan Surat Pernyataan Orang Tua / Wali Murid penerima Dana PIP.
Demikian yang dapat kami sampaikan