Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGSM18923320
Rincian Aduan
LGSM18923320
Selesai
Public
LAPOR Yth. Pemprov Jateng. Kantor kecamatan Comal memungut biaya pembikinan ktp-el sebesar 20ribu. Pungutan liar tersebut mohon ditindak lanjuti. Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 29 April 2015 - 07:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Rabu, 29 April 2015 - 11:03 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan saudara telah kami tindaklanjuti. Tolong diperiksa apakah pembuatan KTP-El saudara ada perubahan data, bila ada di Kabupaten Pemalang diberlakukan denda untuk keterlambatan pelaporan elemen data. Mintakan kwitansi untuk semua pembayaran. Urus sendiri pengurusan dokumen dan catatan sipil anda tanpa perantara dan jangan membayar diluar ketentuan Perda yang ditentukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota Nuwun
Verifikasi
Rabu, 29 April 2015 - 11:03 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Selesai
Rabu, 29 April 2015 - 11:04 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Laporan telah kami selesaikan.