Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM18574771

Rincian Aduan

LGSM18574771

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
21 Feb 2019
0 ditandai
Asllamualkaikum wr wb.. Maf sblmnya.. Saya ingn ksh infrmsi bawha msh ada pungli d wonosobo.. ini keluh kesah dri warga yang kena tilang di jalan.. hnya tidak pnya SIM di kenakan tilang 150rb.. nominal yang tak sedikit menurut kami.. karna yg sudah hnya dpt denda 60rb.. katanya ( petugas) jika sidang nominal sma 150 dan jika ingin sidang saja maka motor akan di bawa petugas.. Saya mau tanya.. apa benar hnya tak punya sim denda tilang 150rb? Apakah nominal tak punya sim C naik dri dlu yg 60rb jadi 150rb? Dan Jika ingin sidang knp mtor harus di sita? Dan bnyak pula yang bayar di tempat dengan nominal trsebut.. Trimakasih

Disposisi

Kamis, 21 Februari 2019 - 15:10 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:17 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

penanganan perkara ditangani oleh Paminal.

Selesai

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:31 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

telah dilakukan penyelidikan dan tidak ditemukan adanya unsur pungutan liar

Verifikasi

Kamis, 01 Januari 2026 - 00:00 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah