Rincian Aduan : LGSM17836202

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 20 Mar 2019

Assalamualaikum Pak Ganjar Nama saya Lutfi Afgani dari Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas Saya mau bertanya Pak perihal pembuatan SKCK Apakah jika ingin membuat SKCK harus dengan surat pengantar dari RT, RW, Desa dan Kecamatan? Soalnya saya lihat di web http://skck.jateng.polri.go.id/skck-resbms/ tidak ada keterangan untuk membawa surat pengantar tersebut Pak, sedangkan teman-teman saya yang lain kemarin pada saat membuat malah tetap disuruh untuk membuat surat pengantar tersebut. Soalnya jujur surat pengantar RT, RW, Desa dan Kecamatan itu terlalu merepotkan dan membuang waktu Pak, mohon jawabannya. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini