Rincian Aduan : LGSM17652627

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 19 Feb 2018

Pk gubenur pemerintah jawatengah kususnya di blora kalau membuat perda harus belajar dengan daerah jatim .mongsok arep pengisian perangkat ds .bln thn dan hr kok di batal kan ini pemerintah apa sudah di ketok palu kok buyar kan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 20 Februari 2018 - 09:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Verifikasi

Selasa, 20 Februari 2018 - 15:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 20 Februari 2018 - 15:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa..dalam permendagri dimaksud tidak diatur secara spesifik terkait biaya pengisian perangkat desa..
 
di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
 
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten blora bahwa terkait dengan pengangkatan perangkat desa di kabupaten blora telah ditetapkan perda kabupaten blora nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabuoaten blora nomor 10 tahun 2017 tentang perubahan atas perda kabupaten blora nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa dan perbup nomor 37 tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaan perda kabupaten blora nomor 6 tahun 2016 tentang perangkat desa..
 
terkait dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di kabupaten blora berdasarkan surat bupati blora nomor 141.3/0322 tanggal 30 januari 2018 perihal penghentian tahapan seleksi calon perangkat desa tahun 2018 untuk saat ini tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa tahun 2018 dihentikan terhitung mulai tanggal 30 januari 2018, dengan pertimbangan antara lain perlu adanya penyempurnaan regulasi terkait dengan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Selesai

Selasa, 20 Februari 2018 - 15:40 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

laporan telah dijawab