Rincian Aduan : LGSM17001214

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 15 Dec 2021

Tolong pak di tertipkan Hukum di antaranya kasus yg di lakukan onom Kades Lebengjumuk Kc Grobogan KB GROBOGAN DI ANTARANYA SBKT.MAIN DADU DI LOKASI PEMANCINGAN SETIA HARI 2KALAU KALAH MAIN SURUH ANAK BUAHNYA JARAH KAYU JATI DI HUTAN 3MENJUAL TANAH HUTAN YG GUNDUL DENGAN HARGA Rp25000000 PER O-25 htr temakasih Pak PRESIDENKU 2024 JO00000S

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 16 Desember 2021 - 00:48 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Kamis, 16 Desember 2021 - 00:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Kamis, 16 Desember 2021 - 00:52 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa setelah kami klarifikasi bahwa
1. Kepala Desa tidak pernah main Dadu di Tempat pemancingan
2. Tidak pernah menyuruh anak buah untuk menjarah kayu di Hutan.
3. Tidak pernah menjual tanah hutan yang gundul.

Demikian jawaban kami dari hasil klarifikasi, terimakasih.