Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM16846329
Verifikasi
Public
LAIN-LAIN, 04 Mar 2022
Pak gubernur jateng yg terhormat ,apa alasan saya tidak terdaftar sebage penerima bansos dari pemerintah??Pak gubernur jateng yg terhormat ,apa alasan saya tidak terdaftar sebage penerima bansos dari pemerintah??
Disposisi
Jumat, 04 Maret 2022 - 16:24 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Jumat, 04 Maret 2022 - 17:08 WIB
DINAS SOSIAL
terkait data2 bantuan, semua data calon penerima bantuan sumbernya berasal dari data di Kelurahan,
sehingga baik itu pengusulan data baru atau perubahan data yang sudah ada bisa dilakukan lewat Kelurahan,
nantinya desa/kelurahan akan mengupdate melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.
kira2 prosesnya sbb :
masyarakat yang kurang mampu mendaftarkan diri dengan membawa KTP dan KK ke kepala desa atau kelurahan.
- Perangkat Desa mengentry data di aplikasi SIKS-NG dan melaporkan data kepada walikota/bupati.
- Dinas Sosial Kab/Kota melakukan pengecekan dan validasi data pendaftar.
- Walikota/Bupati menyampaikan data hasil verifikasi dan validasi oleh dinas sosial ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
- Menteri Sosial menetapkan dan mengumumkan data terpatu kesejahteraan sosial (dtks.kemensos)